Hidayatullah.com– Singapura akan memberikan status kewarganegaraan kepada 25.000 sampai 30.000 orang setiap tahun kurun lima tahun ke depan guna mengatasi masalah demografi akibat penurunan angka kelahiran, kata Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong dalam rapat di parlemen hari Kamis (26/2/2026).
Langkah itu menyusul 25.000 kewarganegaraan baru yang dikeluarkan pada 2025, dan besaran tahunannya akan disesuaikan dengan tren demografi, termasuk tingkat fertilitas (TFR) serta jumlah dan kepatutan pemohon lapor Mothership seperti dilansir Malay Mail.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kapasitas negara untuk menyerap pemukim baru tanpa mengganggu infrastruktur atau kohesi sosial.
Gan menyoroti TFR Singapura menurun menjadi 0,87 pada 2025 dari 0,97 pada tahun sebelumnya. Itu artinya penusutan populasi akan tampak pada awal 2040-an apbila tidak dibuat kebijakan untuk mengatasinya.
Singapura juga akan menerima sekitar 40.000 pemukim tetap per tahun selama lima tahun ke depan, naik dari 35.000 pada 2025.
Pemukim tetap masih menjadi jalan utama untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura, yang membantu negara itu mempertahankan pertumbuhan populasinya secara perlahan.
Kebijakan itu akan dikaji ulang pada 2030, tergantung pada angka kelahiran dan trend demografi lainnya.
Gan menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan imigrasi ditata dengan baik dengan mempertahankan keseimbangan etnis, memastikan integrasi dan menghindari penambahan kewarganegaraan di luar kapasitas negara.*




