Hidayatullah.com– Pengadilan Inggris mendakwa seorang pria melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan berkaitan dengan serangan terhadap warga sipil di Suriah pada 2011 semasa rezim Bashar Assad, saat dia bertugas di Dinas Intelijen Angkatan Udara Suriah.
Pria berusia 58 tahun warga Suriah itu sekarang bermukim di Inggris dan dijadwalkan menghadap hakim Pengadilan Magistrat Manchester pada hari Selasa (10/3/2026).
Namanya belum disebutkan karena pengacaranya bermaksud meminta pengadilan supaya identitasnya tidak dipublikasikan, lapor BBC Senin (9/3/2026).
Pria itu dijerat dengan tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, tiga dakwaan penyiksaan, serta satu tindak pidana berupa perbuatan yang berkaitan dengan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia diduga memimpin sebuah kelompok yang bertugas meredam demonstrasi di pinggiran kota Damaskus.
Ini merupakan pertama kalinya kejaksaan Inggris (CPS) mengajukan dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan International Criminal Court Act 2001, setelah dilakukan investigasi oleh aparat kepolisian dari unit kejahatan perang yang berada di bawah divisi kontra terorisme.
Cdr Helen Flanagan, yang memimpin divisi kontra terorisme di Kepolisian London, mengatakan, “Dakwaan-dakwaan ini sangat serius dan menunjukkan bahwa kami sepenuhnya mendukung kebijakan ‘tidak ada tempat perlindungan aman’ di Inggris bagi para terduga penjahat perang.”
Kepolisian London atau populer disebut The Met mengatakan investigasi dimulai pada November 2020 setelah aparat kepolisian kontra terorisme menerima pengaduan tentang dugaan kejahatan yang dilakukan seorang pria Suriah ketika dia bertugas di militer Suriah pada awal tahun 2010-an.
Pria tersebut ditangkap pada Desember 2021 setelah aparat dari Unit Kejahatan Perang mendatangi sebuah alamat di Buckinghamshire, di mana mereka juga melakukan penggeledahan.*




