Hidayatullah.com– Pengadilan di China memutuskan bahwa seorang pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan yang menggantikan dirinya dengan AI (kecerdasan buatan) berhak mendapatkan kompensasi 260.000 yuan.
Pekerja bermarga Zhuo, bergabung dengan sebuah perusahaan teknologi di kota Hangzhou pada 2022 sebagai quality assurance supervisor yang mengawasi large language models yang dipakai produk-produk AI.
Perusahaan tersebut, yang namanya belum dipublikasikan, kemudian mengatakan bahwa AI dapat melakukan pekerjaannya dan menawarkan penurunan jabatan serta pemotongan gaji sebesar 40%. Ketika pekerja itu menolak, perusahaan tersebut memecatnya.
Zhou memperkarakan pemecatannya dan pengadilan tingkat menengah Hangzhou bulan lalu menyatakan bahwa pihak perusahaan bersalah karena memberhentikan Zhuo dan memerintahkan perusahaan untuk membayar kompensasi sebesar 260.000 yuan, lansir The Guardian Rabu (13/5/2026).
Kasus Hangzhou bukanlah kali pertama pihak berwenang memutuskan untuk memihak para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat AI.
Pemerintah daerah Beijing tahun lalu mengungkap sebuah kasus arbitrase di mana sebuah perusahaan memecat seorang wanita yang bekerja sebagai kolektor data manual selama 15 tahun. Pihak perusahaan mengatakan alat pengumpulan data otomatis bisa melakukan pekerjaan wanita tersebut.
Komite arbitrase memutuskan bahwa perusahaan berhak untuk menggunakan AI dalam bisnisnya, tetapi bukan berarti hal itu bisa menjadi alasan untuk memutus kontrak kerja.
Sementara perusahaan bisa menikmati keunggulan teknologi, pada saat yang sama mereka memiliki tanggung jawab sosial dalam hal ketenagakerjaan, tegas komite.
Hasil survei terbaru oleh Ipsos menunjukkan bahwa masyarakat di China lebih terbuka dengan produk berteknologi mutakhir yang menggunakan kecerdasan buatan. Lebih dari 80 persen orang di China antusias dengan produk-produk yang menggunakan AI, bandingkan dengan 40 persen masyarakat Inggris dan Amerika Serikat yang tertarik dengan produk sejenis.*




