Hidayatullah.com – Komite Menteri ‘Israel’ pada Ahad menyetujui pembatasan dan aturan baru terhadap penggunaan pengeras suara di masjid, terutama adzan.
Menurut rancangan undang-undang itu, tempat ibadah umat Islam akan diwajibkan untuk meminta izin otoritas Zionis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Aturan tersebut juga akan memberikan wewenang penegakan hukum kepada polisi ‘Israel’.
Rancangan undang-undang “anti adzan” Zionis tersebut diajukan oleh kepala Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, dan didukung oleh menteri ekstremis, Itamar Ben-Gvir dan partainya, Otzma Yehudit.
Berdasarkan usulan tersebut, izin akan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatan dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.
Rancangan undang-undang tersebut mengadopsi apa yang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai kerangka kerja di mana larangan adalah aturan baku dan izin hanya diberikan melalui proses persetujuan.
Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan memberi wewenang kepada polisi untuk menghentikan langsung penggunaan pengeras suara ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan.
Usulan tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk menyita peralatan suara jika pelanggaran terus berlanjut.
Hukuman akan mencakup denda hingga 50.000 shekel (Rp316 juta) untuk pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin, serta denda tambahan hingga 10.000 shekel (Rp63 juta( untuk pelanggaran ketentuan izin.
Otzma Yehudit merupakan slaah satu partai ekstremis Yahudi. Mereka telah berupaya membungkam masjid dengan beberapa kali mengajukan aturan hukum baru untuk memperketat regulasi pengeras suara masjid, termasuk perluasan kewenangan polisi untuk campur tangan, menyita peralatan, dan mengenakan sanksi finansial.*




