Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2026 17:06 5:06 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2026 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Menteri ‘Israel’ pada Ahad menyetujui pembatasan dan aturan baru terhadap penggunaan pengeras suara di masjid, terutama adzan.

Menurut rancangan undang-undang itu, tempat ibadah umat Islam akan diwajibkan untuk meminta izin otoritas Zionis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Aturan tersebut juga akan memberikan wewenang penegakan hukum kepada polisi ‘Israel’.

Rancangan undang-undang “anti adzan” Zionis tersebut diajukan oleh kepala Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, dan didukung oleh menteri ekstremis, Itamar Ben-Gvir dan partainya, Otzma Yehudit.

Berdasarkan usulan tersebut, izin akan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatan dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.

Rancangan undang-undang tersebut mengadopsi apa yang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai kerangka kerja di mana larangan adalah aturan baku dan izin hanya diberikan melalui proses persetujuan.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan memberi wewenang kepada polisi untuk menghentikan langsung penggunaan pengeras suara ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan.

Usulan tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk menyita peralatan suara jika pelanggaran terus berlanjut.

Hukuman akan mencakup denda hingga 50.000 shekel (Rp316 juta) untuk pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin, serta denda tambahan hingga 10.000 shekel (Rp63 juta( untuk pelanggaran ketentuan izin.

Otzma Yehudit merupakan slaah satu partai ekstremis Yahudi. Mereka telah berupaya membungkam masjid dengan beberapa kali mengajukan aturan hukum baru untuk memperketat regulasi pengeras suara masjid, termasuk perluasan kewenangan polisi untuk campur tangan, menyita peralatan, dan mengenakan sanksi finansial.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aturan adzanekstremis yahudiHeadlinemasjidpalestinaPengeras Suara MasjidZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bom di terowongan tewaskan tentara Israel Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tulisan selanjutnya Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

31 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?