Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2026 17:06 5:06 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2026 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Menteri ‘Israel’ pada Ahad menyetujui pembatasan dan aturan baru terhadap penggunaan pengeras suara di masjid, terutama adzan.

Menurut rancangan undang-undang itu, tempat ibadah umat Islam akan diwajibkan untuk meminta izin otoritas Zionis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Aturan tersebut juga akan memberikan wewenang penegakan hukum kepada polisi ‘Israel’.

Rancangan undang-undang “anti adzan” Zionis tersebut diajukan oleh kepala Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, dan didukung oleh menteri ekstremis, Itamar Ben-Gvir dan partainya, Otzma Yehudit.

Berdasarkan usulan tersebut, izin akan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatan dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.

Rancangan undang-undang tersebut mengadopsi apa yang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai kerangka kerja di mana larangan adalah aturan baku dan izin hanya diberikan melalui proses persetujuan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan memberi wewenang kepada polisi untuk menghentikan langsung penggunaan pengeras suara ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan.

Usulan tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk menyita peralatan suara jika pelanggaran terus berlanjut.

Hukuman akan mencakup denda hingga 50.000 shekel (Rp316 juta) untuk pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin, serta denda tambahan hingga 10.000 shekel (Rp63 juta( untuk pelanggaran ketentuan izin.

Otzma Yehudit merupakan slaah satu partai ekstremis Yahudi. Mereka telah berupaya membungkam masjid dengan beberapa kali mengajukan aturan hukum baru untuk memperketat regulasi pengeras suara masjid, termasuk perluasan kewenangan polisi untuk campur tangan, menyita peralatan, dan mengenakan sanksi finansial.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aturan adzanekstremis yahudiHeadlinemasjidpalestinaPengeras Suara MasjidZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bom di terowongan tewaskan tentara Israel Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tulisan selanjutnya Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?