Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Juli 2026 20:20 8:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Juli 2026 20:19
Bagikan
Ketua Panja Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Gedung DPR, Rabu (15/02/2023)
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan peluang penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan gerakan LGBT terbuka selama memenuhi mekanisme legislasi, termasuk melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian.

Menurut Marwan, setiap usulan pembentukan undang-undang harus diawali dengan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif, termasuk pandangan masyarakat mengenai dampak yang dinilai muncul dari fenomena tersebut.

“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, apabila hasil kajian dalam naskah akademik mendukung, maka usulan pembentukan undang-undang dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, usulan pembentukan undang-undang juga dapat berasal dari masyarakat.

“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.

Baca Juga

Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran

Meski demikian, Marwan menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi mengenai RUU tersebut yang masuk ke Komisi VIII DPR RI. Ia menekankan bahwa setiap gagasan pembentukan undang-undang tetap harus melalui mekanisme penyusunan naskah akademik, pembahasan, dan proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada usulan ke Komisi VIII,” kata Marwan.

Komisi VIII Sebut LGBT Penyakit dan Harus Disembuhkan

Marwan menjelaskan, Komisi VIII memandang pengaturan mengenai LGBT dapat dikaitkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, di antaranya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak serta menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan keturunan apabila perkawinan sejenis mendapat ruang.

Selain itu, Marwan menyampaikan pandangan Komisi VIII yang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan penyakit.

Menurutnya, apabila dinilai membahayakan, maka diperlukan langkah-langkah pengaturan, termasuk kemungkinan melalui pembentukan undang-undang dan pengawasan.

“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa individu LGBT, menurut pandangannya, perlu mendapatkan upaya penyembuhan melalui berbagai pendekatan, seperti medis maupun psikologis. “Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam,” ujar Marwan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHeadlineKomisi VIII DPRlgbtMarwan Dasopangnaskah akademikRUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional

Berita
6 Juli 2026 15:04
Pemkot Bukittinggi Gandeng HDM Persempit Ruang Gerak LGBT dan Berantas Narkoba
Amerika dan Perang Salib Baru?
Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

5 Juli 2026 14:58
Berita

Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda

5 Juli 2026 14:14
Berita

UNESCO Mengakui Dondang Sayang hingga Silat sebagai Warisan Budaya Malaysia

5 Juli 2026 13:55
Berita

Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi

5 Juli 2026 06:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?