Hidayatullah.com– Pengadilan di sebuah kota di bagian timur China timur menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan ($325 juta) selama kurun waktu 30 tahun.
Yang Youlin, yang menduduki berbagai jabatan di kota Nanjing dari tahun 1993 sampai 2023, juga dihukum karena melakukan penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pencucian uang, dengan total keuntungan haramnya mencapai jumlah yang termasuk terbesar kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu orang lain memperoleh kontrak berbagai proyek pemerintah, tukar-guling lahan dan pendanaan, dengan imbalan uang dan barang berharga lainnya, lapor media pemerintah seperti dilansir BBC Selasa (7/7/2026).
Yang dalam sebagian besar masa karirnya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing. Dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran “yang sangat serius” dan “menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara”, kata pengadilan di kota Changzhou pada hari Senin (6/7/2026).
Meskipun China gencar memproses korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, hukuman mati untuk kejahatan kerah putih termasuk jarang di China. Biasanya hukuman terberat itu diberikan dalam kasus korupsi bernilai lebih dari 1 miliar yuan. Contohnya kasus Li Jianping, seorang bekas pejabat Mongolia Dalam, yang dieksekusi pada 2024 karena melakukan penggelapan dan suap bernilai lebih dari 3 miliar yuan.
Pada banyak kasus, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu, terutama apabila terdakwa mengadukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi.
Meskipun Yang juga melaporkan pihak lain yang terlibat korupsi, pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukannya sangat berat sehingga meskipun dia membantu pihak penyidik dengan bersikap kooperatif dia masih belum layak untuk mendapatkan keringanan hukuman, kata pengadilan Changzhou.
Media pemerintah melaporkan bahwa Yang mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan mengutarakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya.*




