Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juli 2026 18:00 6:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juli 2026 18:00
Bagikan
Yang Youlin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di sebuah kota di bagian timur China timur menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan ($325 juta) selama kurun waktu 30 tahun.

Yang Youlin, yang menduduki berbagai jabatan di kota Nanjing dari tahun 1993 sampai 2023, juga dihukum karena melakukan penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pencucian uang, dengan total keuntungan haramnya mencapai jumlah yang termasuk terbesar kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu orang lain memperoleh kontrak berbagai proyek pemerintah, tukar-guling lahan dan pendanaan, dengan imbalan uang dan barang berharga lainnya, lapor media pemerintah seperti dilansir BBC Selasa (7/7/2026).

Yang dalam sebagian besar masa karirnya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing. Dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran “yang sangat serius” dan “menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara”, kata pengadilan di kota Changzhou pada hari Senin (6/7/2026).

Meskipun China gencar memproses korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, hukuman mati untuk kejahatan kerah putih termasuk jarang di China. Biasanya hukuman terberat itu diberikan dalam kasus korupsi bernilai lebih dari 1 miliar yuan. Contohnya kasus Li Jianping, seorang bekas pejabat Mongolia Dalam, yang dieksekusi pada 2024 karena melakukan penggelapan dan suap bernilai lebih dari 3 miliar yuan.

Baca Juga

Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha
Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional

Pada banyak kasus, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu, terutama apabila terdakwa mengadukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi.

Meskipun Yang juga melaporkan pihak lain yang terlibat korupsi, pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukannya sangat berat sehingga meskipun dia membantu pihak penyidik dengan bersikap kooperatif dia masih belum layak untuk mendapatkan keringanan hukuman, kata pengadilan Changzhou.

Media pemerintah melaporkan bahwa Yang mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan mengutarakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Tulisan selanjutnya Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman

Artikel
6 Juli 2026 14:52
Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha

Terbaru

  • Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati
  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran

6 Juli 2026 10:44
Berita

Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

5 Juli 2026 14:58
Berita

Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda

5 Juli 2026 14:14
Berita

UNESCO Mengakui Dondang Sayang hingga Silat sebagai Warisan Budaya Malaysia

5 Juli 2026 13:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?