Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Harakah Bakomubin) merilis pernyataan resmi pada Senin (6/7/2026) yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya normalisasi, promosi, maupun legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya kampanye isu LGBT yang dinilai semakin meluas melalui berbagai saluran.
“Negara kita berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan moral luhur. Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah fondasi utama kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, segala upaya yang mengarah pada normalisasi perilaku LGBT jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai yang kita pegang teguh,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Harakah Bakomubin, Tasyrifin Karim.
Bersama Sekretaris Jenderal DPP Harakah Bakomubin, Yanuar Amnur, Tasyrifin Karim menyatakan bahwa sikap organisasi didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama, budaya, dan moral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis 6 Juli 2026, Harakah Bakomubin menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur perkawinan sebagai ikatan antara pria dan wanita.
Organisasi tersebut juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar pandangan keagamaannya.
Bakomubin menyampaikan sejumlah poin dalam pernyataan sikap tersebut, yakni menolak kampanye, normalisasi, dan legalisasi LGBT di Indonesia; mendukung penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan akhlak bagi generasi muda; mendorong pemerintah, DPR, lembaga pendidikan, serta tokoh agama memperkuat regulasi dan pembinaan moral; mengajak para muballigh berdakwah secara bijak tanpa kekerasan maupun persekusi; serta mendukung pendampingan dan konseling bagi pihak yang membutuhkan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Tasyrifin menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBT tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
“Penolakan ini bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan atau persekusi terhadap siapa pun. Kami tetap mengedepankan pendekatan edukasi, pembinaan, dan kasih sayang sesuai ajaran agama, sembari menjaga nilai-nilai luhur bangsa agar tidak tergerus arus global yang tidak sesuai dengan jati diri Indonesia,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya Harakah Bakomubin juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga moralitas, karakter bangsa, dan memperkuat ketahanan keluarga sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.*




