Hidayatullah.com– Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menyebut ancaman nonmiliter sebagai “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.”
Perpres kemudian merinci berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Salah satu frasa yang secara eksplisit dimuat berbunyi:
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”
Selain itu, pemerintah juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter. Namun, pada bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan ancaman baru berupa polarisasi politik, disinformasi, Artificial Intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi, yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.
Dokumen kebijakan itu juga menegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa diarahkan pada penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Ketentuan tersebut muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan mengenai isu LGBTQ di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, para pendukung dan pelaku LGBT secara terang-terangan menampilkan aktivitas di media sosial untuk menunjukkan jatidiri.
Tidak lama, isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah diskusi di media sosial mengenai pengakuan hak-hak kelompok LGBTQ, penyelenggaraan berbagai kampanye keberagaman di ruang digital, serta respons sejumlah pejabat dan organisasi masyarakat yang menolak normalisasi LGBTQ dengan alasan bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Kholil Nafis, mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dinilai belum efektif. “Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia,” ujar KH Kholil Nafis.*




