Hidayatullah.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna serta persepsi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan moral.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, penggunaan istilah yang lebih lunak dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perbuatan. Karena itu, MUI mendorong penggunaan istilah LGSP agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran Islam dan memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” ujar Prof Niam.
Ia menilai, apabila pengaburan istilah terus dibiarkan, perilaku yang dianggap menyimpang berpotensi dipandang sebagai sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat.
Prof Niam menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif, tetapi juga menjadi instrumen social engineering untuk membangun kesadaran publik serta menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, MUI saat ini tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang direncanakan akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi dari berbagai negara.
Ia menambahkan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi himayatul ummah, yakni peran fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral.
Prof Niam mencontohkan, fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang pada akhirnya menjadi salah satu rujukan lahirnya Undang-Undang Pornografi. Menurutnya, RUU Anti-LGSP diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk menjaga moralitas bangsa dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Konferensi IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat”. Forum internasional tersebut diikuti 63 pemakalah dari Indonesia dan sejumlah negara, di antaranya Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.
Pembukaan konferensi turut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.*




