Hidayatullah.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama melalui promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project.
Syafi’i meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya video promosi minuman beralkohol yang menggunakan lantunan Surah Ad-Duha dan memicu reaksi keras serta keresahan di tengah umat Islam.
“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangan resminya kepada Hidayatullah Online, Kamis (13/08/2026).
Meski meminta masyarakat menjaga kondusivitas, Wamenag menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Menurutnya, sikap tenang masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Sebaliknya, ketenangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif.
Syafi’i menegaskan kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf dari penyelenggara ataupun mereda setelah menjadi pemberitaan publik.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang merancang konsep promosi, memberikan persetujuan atau izin, hingga pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.
“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial,” tegasnya.
Menurut Syafi’i, diperlukan standar yang jelas agar penggunaan simbol dan atribut keagamaan dalam kegiatan komersial tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Wamenag juga mengingatkan kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings pada 2022. Saat itu, promosi yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” menuai kontroversi dan berujung pada proses hukum.
Syafi’i menilai kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan komersial tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
“Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha dan industri kreatif agar tidak menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai alat untuk mengejar popularitas maupun keuntungan finansial.
Menurutnya, kreativitas dalam promosi harus tetap mempertimbangkan norma agama, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Syafi’i berharap kasus yang terjadi di The Sounds Project dapat menjadi momentum untuk memperkuat aturan serta mekanisme penindakan terhadap penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan komersial. Ia juga berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir sehingga tidak kembali terjadi kasus serupa di Indonesia.
Dengan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum, Syafi’i meyakini penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil sekaligus mencegah munculnya kegaduhan yang lebih luas di masyarakat.*




