Hidayatullah.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yakni makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan 2024 mendatang harus bersertifikat halal.
Salah satu perusahaan restoran masakan Jepang terkemuka, Sushi Tei Group mengapresiasi peraturan pemerintah tersebut.
Sadar bahwa mereka beroperasi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Sushi Tei Group bertekad untuk terus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan telah dikantonginya sertifikat halal MUI. Saat itu yang terlebih dahulu mendapat pengakuan halal dari MUI adalah brand Tom Sushi.
“Untuk restoran Jepang, Sushi Tie terbilang salah satu yang terdahulu dapat sertifikat halal yakni sejak tahun 2018,” ucap Quality Assurance System Manager PT. Sushi Tei Indonesia, Levi Annisa Saesari, dalam Workshop bertema ‘Sushi Tei Group Halal Awareness’ yang diselenggarakan bersama Halal Corner di Restoran Sushi Tei Cabang Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).
Sertifikasi berlanjut, terkini di tahun 2019 yang mendapat sertifikasi halal adalah brand Sushi Tei dan Hokkaido-Ya di tahun 2021.
Dengan begitu lanjut Levi, sehingga masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dapat dengan nyaman menyantap makanan Jepang di Sushi Tei seluruh cabang yang ada di Indonesia.
Levi juga mengatakan bahwa setiap tahunnya, PT Sushi Tei Indonesia juga melakukan upgrade terkait edukasi halal kepada seluruh karyawannya baik yang lama ataupun karyawan baru.
Sementara Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (Sushi Tei Group) Sonny Kurniawan menegaskan, pihaknya selalu berusaha mendukung usaha pemerintah dalam membangun wisata halal di Indonesia serta regulasi yang terkait halal.
“Dengan diadakannya workshop ini, kami ingin membagikan usaha dan kiat yang kami lakukan untuk mempertahankan sertifikasi Halal. Kami juga mendukung regulasi pemerintah, seperti saat pemerintah mengubah logo halal lama menjadi logo halal baru, sehingga semua lapisan masyarakat juga menyadari perubahan terkait hal ini,” kata dia.
Sebagai informasi, Sushi Tei Group hadir pertama kali dengan merk dagang Sushi Tei dengan outlet pertamanya di Plaza Indonesia, Jakarta, pada 2003 silam.
Saat ini Sushi Tei Group telah membawahi tujuh merek besar seperti Sushi Tei & Sushi Tei Cafe, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, dan Yoka Yoka. Outlet Sushi Tei Group saat ini berjumlah 88 cabang yang tersebar di 14 kota besar di Indonesia.
Sushi Tei Group tidak hanya memperhatikan rasa tapi juga mutu masakan maupun pelayanannya.
Hal ini dibuktikan seluruh outlet Sushi Tei Group di Jabodetabek telah menerapkan standard HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang merupakan food safety management system yang telah diakui di seluruh dunia. *Niesky Abdullah