Hidayatullah.com– Setelah dilakukan selama tiga pekan berturut-turut, aksi Penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kembali diselenggarakan.
Masih dengan tempat yang sama, gerakan yang digagas oleh komunitas Aliansi Ruang Riung (ARR) Bandung, Jawa Barat, ini digelar di Car Free Day Dago, pada Ahad (28/07/2019).
Ratusan massa yang didominasi kaum perempuan ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya ke ruang publik.
Baca: Lagi! RUU P-KS kembali Ditolak Dua Pekan Berturut-turut
Penyelenggaraan aksi dilakukan dengan beragam bentuk, mulai dari long march dengan membawa poster, berorasi, sampai pembacaan puisi.
Menurut Andri Oktavianas, Ketua ARR, RUU ini harus ditolak karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Selain nilai, RUU ini berpotensi melegalkan berbagai tindakan amoral. Karena makna kekerasan seksual yang dicantumkan, baik pada draf maupun naskah akademiknya, masih penuh dengan masalah,” tambahnya.
Pihak pengusung RUU ini, jelas Andri, tidak pernah menanggapi setiap kritik dan masukan yang disampaikan oleh beberapa pihak. Bahkan, karya ilmiah sebanyak 235 halaman sudah dibuat sebagai kritik dari RUU P-KS.
Sebaliknya, pihak-pihak yang memberi kritik justru dituduh salah dalam memahami RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan ini. “Jadi mereka terkesan melarikan diri dari setiap kritik yang disampaikan,” pungkas Andri.
Baca: MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri
Endah, salah satu peserta aksi turut memberikan tanggapannya terkait gerakan ini.
“Undang-Undang itu harusnya menjadi harapan untuk bisa mengatur dan melindungi masyarakat. Tetapi RUU ini justru lebih meluaskan adanya kejahatan seksual, lantaran makna kekerasannya yang masih sangat multi tafsir,” ujarnya.* Kiriman ARR