Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Dirjen PHU Beri Sanksi Tujuh Penyelenggara Umrah

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 9 Februari 2015 17:39 5:39 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 9 Februari 2015 17:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh travel penyelenggara ibadah umrah, yakni adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata dan PT Muaz Barakat Safari.

Hal itu disampaikan Dirjen PHU saat jumpa pers di Operation Room Gedung Kemenag, Senin (9/2/2015). Hadir dalam kesempatan tersebut, Sesditjen PHU Hasan Faozi, Sesitjen Hilmy Muhammadiyah, Kepala Biro Hukum dan KLN Achmad Gunaryo, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Djamil menyebutkan, ada juga beberapa perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu: PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, dan PT Baburrahman.

Ia menjelaskan, minat masyarakat Islam Indonesia untuk berumrah sangat besar. Salah satunya dipicu antrian daftar tunggu jamaah haji yang kian panjang dari waktu ke waktu.

“Januari kemarin saja, tercatat ada 135 ribu calon jamaah umrah mendaftarkan diri ke berbagai travel penyedia layanan umrah di Tanah Air,” jelasnya, sebagaimana diberitakan laman Kemenag.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Dalam perjalanannya, adanya masalah yang menimpa jamaah. Pada pertengahan Januari lalu misalnya, sedikitnya 659 calon jamaah umrah Indonesia tertahan di Bangkok-Thailand. Selain itu, ada juga beberapa jamaah yang bermasalah di Saudi saat hendak pulang ke Tanah Air.

Untuk memberikan kepastian pelayanan dan keamanan bagi jamaah umrah, Ditjen PHU akan segera melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Caranya, dengan menindak dan memberi sanksi penyelenggara ibadah umrah nakal.

“Kami akan menindak dan memberi sanksi bagi para travel yang nakal, mulai dari peringatan tertulis, membekukan izin, hingga pencabutan izin,” katanya.

“Kami melakukan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, untuk menindak secara hukum, travel yang tidak mempunyai izin.

Menurut Djamil, saat ini, ada 655 biro perjalanan wisata (travel) yang sudah terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kinerja serta pelayanan PPIU tersebut, Kemenag telah melakukan moratorium perizinan baru PPIU.

“Untuk mengetahui informasi, apakah suatu travel itu berizin atau tidak, silakan cek di www.haji.kemenag.go.id. Jika tidak ada, maka travel tersebut bisa dinyatakan tidak berizin, dan bisa diproses secara hukum,” tegasnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khitan perempuan DPR Dukung Peningkatan Penerima Beasiswa ke Mesir
Tulisan selanjutnya Hamengku Buwono X: KUII Harus Bisa Bawa Aspirasi Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?