Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh travel penyelenggara ibadah umrah, yakni adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata dan PT Muaz Barakat Safari.
Hal itu disampaikan Dirjen PHU saat jumpa pers di Operation Room Gedung Kemenag, Senin (9/2/2015). Hadir dalam kesempatan tersebut, Sesditjen PHU Hasan Faozi, Sesitjen Hilmy Muhammadiyah, Kepala Biro Hukum dan KLN Achmad Gunaryo, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.
Djamil menyebutkan, ada juga beberapa perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu: PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, dan PT Baburrahman.
Ia menjelaskan, minat masyarakat Islam Indonesia untuk berumrah sangat besar. Salah satunya dipicu antrian daftar tunggu jamaah haji yang kian panjang dari waktu ke waktu.
“Januari kemarin saja, tercatat ada 135 ribu calon jamaah umrah mendaftarkan diri ke berbagai travel penyedia layanan umrah di Tanah Air,” jelasnya, sebagaimana diberitakan laman Kemenag.
Dalam perjalanannya, adanya masalah yang menimpa jamaah. Pada pertengahan Januari lalu misalnya, sedikitnya 659 calon jamaah umrah Indonesia tertahan di Bangkok-Thailand. Selain itu, ada juga beberapa jamaah yang bermasalah di Saudi saat hendak pulang ke Tanah Air.
Untuk memberikan kepastian pelayanan dan keamanan bagi jamaah umrah, Ditjen PHU akan segera melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Caranya, dengan menindak dan memberi sanksi penyelenggara ibadah umrah nakal.
“Kami akan menindak dan memberi sanksi bagi para travel yang nakal, mulai dari peringatan tertulis, membekukan izin, hingga pencabutan izin,” katanya.
“Kami melakukan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, untuk menindak secara hukum, travel yang tidak mempunyai izin.
Menurut Djamil, saat ini, ada 655 biro perjalanan wisata (travel) yang sudah terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kinerja serta pelayanan PPIU tersebut, Kemenag telah melakukan moratorium perizinan baru PPIU.
“Untuk mengetahui informasi, apakah suatu travel itu berizin atau tidak, silakan cek di www.haji.kemenag.go.id. Jika tidak ada, maka travel tersebut bisa dinyatakan tidak berizin, dan bisa diproses secara hukum,” tegasnya.*