Hidayatullah.com– Pemerintah China memberlakukan peraturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam. Dalam regulasi tersebut, pemerintah China menetapkan Asosiasi Islam China (CIA) sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci.
Dalam peraturan baru yang dipublikasikan pada Senin (12/10/2020) itu, tak ada organisasi apa pun selain CIA yang diizinkan mengorganisasikan umat Islam China pergi berhaji.
Regulasi perjalanan ibadah haji itu berdasarkan usulan dari empat lembaga di China, termasuk Badan Urusan Keagamaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keamanan Publik (Kepolisian Negara), dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, media resmi setempat melaporkan dikutip laman Antaranews di Jakarta.
Dalam peraturan baru tersebut, disebutkan, kaum Muslim di China yang akan melaksanakan haji harus memasukkan aplikasi ke departemen urusan keagamaan di berbagai daerah sesuai domisili agar bisa masuk dalam daftar tunggu. Calon jamaah haji juga diharuskan menaati aturan dan harus menjauhkan diri dari pengaruh ekstremisme agama.
Pemerintah daerah pun bertanggung jawab untuk mencekal kaum Muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji lewat institusi perjalanan haji ilegal.
Menurut pernyataan Satuan Kerja Front Bersatu (UFWD), peraturan baru itu sangat penting demi memastikan bahwa ibadah haji bisa diorganisasikan secara tertib. UFWD adalah departemen di bawah Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) yang mengawasi entitas, komunitas, atau kelompok kepentingan di luar CPC.
Lebih dari 10.000 kaum Muslim China menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci setiap tahunnya, tergantung kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Beberapa waktu lalu, pada sebuah wawancara dengan ANTARA, seorang pengurus CIA menyebut, antrean ibadah haji bagi umat Islam China sekitar 3-5 tahun.
Umat Islam di China diperkirakan mencapai 20 juta jiwa yang tersebar hampir di semua provinsi.
Pada tahun 2020 ini, kaum Muslim China tidak berangkat haji menyusul keputusan pemerintah Arab Saudi terkait upaya pencegahan Covid-19.*