Hidayatullah.com — Daftar tunggu ibadah haji yang dilansir oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan memiliki daftar atau masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun.
Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi, dilansir laman resmi Ditjen PHU, Rabu (15/6/2022).
Kuota haji 2022 turun jika dibandingkan sebelumnya pada 2020. Total jamaah haji yang bisa berangkat ke Baitullah saat itu adalah 221 ribu orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” jelasnya.
Sayangnya kuota ini dibatalkan saat pandemi COVID-19 menyerang, yang berdampak pada pemberangkatan haji. Kuota ini masih diterapkan hingga ada kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berangkat pada 2023.
Artinya, perkiraan waktu keberangkatan (estimasi) dengan daftar atau masa tunggu Haji yang panjang ini masih berlaku. Padahal, jika kuota haji kembali seperti pada 2020 maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan.
“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” kata Hasan.
Dengan penjelasan ini, Hasan sekaligus memastikan lamanya waktu tunggu haji bukan karena kenaikan jumlah pendaftar pada Mei-Juni 2022. Kurun waktu tersebut adalah ketika pemerintah usai mengumumkan kuota 2022.
Efek peningkatan jumlah pendaftar haji hanya dirasakan jamaah yang baru mendaftar. Peningkatan kuantitas pendaftar tidak berefek pada perubahan perkiraan keberangkatan atau waktu tunggu haji.*