Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan pentingnya semua kantor urusan jamaah dan penyedia layanan Haji untuk menginformasikan kepada jamaah tentang perlunya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah Haji tahun ini dan untuk mematuhi prosedur yang telah disetujui untuk memasuki Makkah dan tempat-tempat suci.
Melansir Saudi Gazette, aturan ini menjadi bagian komitmen terhadap keselamatan jamaah, kualitas layanan yang diberikan, dan memungkinkan mereka untuk melaksanakan ibadah mereka dalam lingkungan yang aman dan terorganisir.
Kementerian menekankan bahwa pelaksanaan Haji dibatasi bagi mereka yang telah memperoleh izin resmi dari otoritas yang berwenang.
“Tidak akan ada kelonggaran yang diberikan terhadap upaya apa pun untuk melaksanakan Haji tanpa izin, karena ini merupakan pelanggaran hukum dan peraturan yang jelas, dan sanksi hukum akan diberlakukan terhadap para pelanggar,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Kementerian menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur resmi berkontribusi pada peningkatan standar keselamatan dan organisasi, meningkatkan efisiensi manajemen kerumunan, memastikan kelancaran pergerakan di dalam tempat-tempat suci, dan meningkatkan pengalaman jamaah secara keseluruhan selama musim ibadah.
Kementerian menyatakan bahwa koordinasi dengan kantor urusan jemaah haji dan penyedia layanan dimulai segera setelah musim haji tahun lalu berakhir, melalui pertemuan berkala dan program penyadaran yang berkelanjutan.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran akan hukum dan instruksi, menekankan kepatuhan terhadap persyaratan yang disetujui, meningkatkan tingkat kepatuhan, mencapai standar keselamatan dan organisasi tertinggi, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Musim haji 2026/1147 Hijriah akan jatuh pada bulan Mei-Juni 2026. Wukuf di Arafah, yang menjadi puncak haji, diperkirakan pada 26 Mei 2026. Sementara keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang 1 akan dimulai pada 22 April 2026.*




