Muadalah adalah penyetaraan ijazah untuk lembaga pendidikan Islam di Indonesia dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar agar bisa kuliah di Universitas Al-Ahzar
Hidayatullah.com | APA itu muadalah, dan kenapa harus melakukan penyetaraan ijazah? Untuk diketahui, sidang Majelis Tinggi Al-Azhar telah menetapkan muadalah alias penyetaraan ijazah untuk lembaga pendidikan Islam di Indonesia (baik sekolah, madrasah, atau pondok pesantren) dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar (sederajat SMA).
Muadalah (penyetaraan ijazah) merupakan syarat utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa barudiUniversitas Al-Azhar, baik mereka yang mengikuti seleksi jalur beasiswa maupun non-beasiswa (mandiri). Jika tidak mempunyai ijazah yang disetarakan, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan kuliah di UniversitasAl-Azhar, Kairo, Mesir.
Muadalah (penyetaraan) ijazah merupakan kebijakan Kampus Al-Azhar, Mesir, sebagai bagian dari penjaminan mutu. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh negara.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Pertama, surat permohonan penyetaraan ijazah kepada Al-Azhar yang ditujukan kepada Sekjen Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar.
Kedua, kurikulum sekolah, madrasah, atau pondok pesantren baik programIPA/IPS (Ilmy/Adaby), dilegalisasi oleh Kedutaan Mesir di Jakarta atau Kemlu Mesir.
Ketiga, contoh ijazah kosong yang dikeluarkan oleh sekolah, madrasah,atau pondok pesantren, dilegalisasi oleh Kedutaan Mesir di Jakarta atau Kemlu Mesir.
Empat, formulir yang berisikan profil lembaga yang akan disetarakan(formulir disediakan oleh bagian muadalah di Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah), diketahui oleh Kemenag dan dilegalisasi oleh KedutaanMesir di Jakarta atau Kemlu Mesir.
Lima, surat izin operasional sekolah, madrasah, atau pondok pesantrendan terjemahannya dalam Bahasa Arab yang dilegalisasi olehKedutaan Mesir di Jakarta atau Kemlu Mesir.
Enam, buku diktat bidang Studi Islam dan Bahasa Arab yang digunakansekolah,madrasah, atau pondok pesantren.
Tujuh, daftar nama siswa/santri yang terdaftar pada semua kelas dalamsatu tahun akademik(“).
Delapan, surat permohonan bantuan pengurusan dan legalisasi berkaspenyetaraan ijazah sekolah, madrasah, pondok pesantren kepadaKepala Perwakilan RI untuk Republik Arab Mesir.
Lalu, bagaimana prosesnya?
Pertama, lembaga pendidikan pengusul mengirimkan surat permohonan muadalah kepada Kepala Perwakilan RI di Kairo dengan melampirkan dokumen muadalah yang lengkap dan telah dilegalisasi oleh Kemenkumham danKemlu RI.
Kedua,KBRI Kairo melegalisasi dokumen muadalah.
Ketiga, lembaga pendidikan pengusul mengurus legalisasi dokumen muadalah ke Kemlu Mesir. Legalisasi dari Pemerintah Mesir bisa diberikan oleh Kedutaan Mesir di Jakarta atau Kemlu Mesir di Kairo. Jika sudah mendapatkan legalisasi dari Kedutaan Mesir di Jakarta, maka tidak perlu lagi mengurus ke Kemlu Mesir.
Keempat,KBRI Kairo memberikan surat pengantar yang ditujukan kepada Majma Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar.
Kelima, lembaga pendidikan pengusul mengirimkan dokumen Muadalah ke Majma Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar.
Enam, Majma Al-Buhuts Al-lslamiyahAl-Azharakanmenelaah kelengkapan dankebenaran dokumen muadalah.
Tujuh, Majma Al-Buhuts Al-IslamiyahAl-Azhar menyerahkan hasil penelaahan dokumen ke Majelis Tertinggi Al-Azhar untuk disidangkan dan mendapatkan keputusanmuadalah.
Yang perlu diperhatikan dalam penyiapan dokumen muadalah
- Pengajuan muadalah bisa dilakukan untuk program IPS (adaby) atau program IPA (ilmy) atau keduanya.
- Dokumen muadalah yang disiapkan harus dibedakan antara program IPS (adaby) atau IPA (ilmy).
- Kurikulum sekolah/madrasah/pesantren yang akandimuadalahkan tersebut disesuaikan dengan kurikulum ma’had tsanawiyah Al-Azhar. Materi ajar dasar yang diajarkan di ma’had Al-Azhar harus diajarkan pada lembaga pengusul, hal tersebut dimuat dan dibuktikan dalam kurikulum dan contoh ijazah yang disiapkan.
- Untuk kurikulum program IPS (adaby) diwajibkan memuat materi ajar dasar studi Islam dan Bahasa Arab, serta tidak mencantumkan materi berikut: Fisika, Kimia Biologi dan Matematika. (nama materi dasar ada di bawah)
- Untuk kurikulum program IPA (ilmy) diwajibkan memuat materi ajar dasar sains. yaitu: Fisika, Kimia Biologi dan Matematika serta memuat juga materi ajar dasar studi lslam dan Bahasa Arab.
- Materi lain yang diajarkan oleh lembaga pengusul bisa dimuat dalam kurikulum dan contoh ijazah yang disiapkan.
- Jangan mencantumkan materi yang tidak diajarkan pada lembaga pengusul.
- Penulisan nama lembaga harus sama dalam setiap dokumen yang disiapkan.
- Nama lembaga yang tertulis dalam bahasa Arab pada dokumen (contoh ijazah, profil lembaga, kurikulum dan izin operasional) akan dijadikan acuan oleh MajmaAl-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar dalam proses muadalah.
Inilah Materi Ajar Dasar di Tsanawiyah Al-Bu’uts AI-Islamiyah
Materi ajar dasar studi Islam
- Al-Quran
- Tajwid
- Tafsir
- Hadits dan lImu Hadits
- Sirah
- Tauhid
- Fikih
- Tsaqafah Al-Islamiyah
Materid asar Bahasa Arab
- Nahwu
- Sorf
- Mutholaah
- Funun Al-Kitabah
- Balaghoh
- Tarikh Al-Adab
- Arudl wal Qafiyah.
CATATAN:
- Masing-masing berkas yang sudah lengkap harus dilegalisasi diKemenkumham RI dan Kemlu RI sebagai dasar KBRI Kairo melakukan legalisasi.
- Proses Muadalah sekitar 4-6 bulan sejak berkas dimasukkan ke Al-AzharLampiran daftar nama siswa/santri yang terdaftar ini juga harus dikirimkan ke Al-Azhar melalui Perwakilan RI di Kairo setelah Muadalah diberikan. Jjika tidak Muadalahakan dicabut.