Hidayatullah.com-Kardinal Roberto Tucci dan Pastur Pasquale Borgome, adalah dua orang pengelola stasiun radio Vatikan Italia, divonis 10 hari penjara bersyarat, Senin (9/5). Keduanya dinyatakan bersalah setelah stransmitter radio Vatikan ditengarai telah menyebabkan polusi di masyarakat sekitanya.
Kedua orang penting gereja itu, sehari-hari adalah sebagai presiden dan dirjen stasiun radio. Hakim Luisa Martoni menyatakan, hukuman penjara tak perlu dijalani jika kedua terdakwah mau menghentikan polusi dan membayar uang ganti rugi.
Marcello Malandri, pengacara terdakwa, menyatakan naik banding atas keputusan tersebut.
Transmitter raksasa radio Vatikan yang berpusat di kota Cesano, utara ibu kota Roma, selama ini memancarkan program ke seluruh dunia untuk memperluan misi gereja.
Polusi elektromagnetif akibat efek transmitter itulah yang diyakini telah menyebkan polusi dan mengganggu kesehatan warga masyarakat disekitarnya. Termasuk diantaranya menyebabkan leukimia. (afp)