Hidayatullah.com–Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia ini mengajukan pengaduan resmi terhadap Kepala Polisi Nasional Musa Hassan dan Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail.
Dalam pengaduan yang diajukan hari ini ke Kantor Polisi di Shah Alam, tidak jauh dari Kuala Lumpur, Anwar menuduh kedua pejabat itu merekayasa bukti-bukti dalam kasus sodomi yang dituduhkan kepadanya tahun 1998 lalu.
Dalam kasus 10 tahun lalu itu, Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap supirnya dan sempat mendekam di penjara selama 6 tahun sebelum keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2004.
Kini Anwar Ibrahim menghadapi dakwaan yang sama, pada saat karir politiknya mulai menanjak kembali setelah sempat dilarang berpolitik.
Kedua tuduhan sodomi atas Anwar Ibrahim sama-sama bergulir saat karir politiknya mencapai titik menentukan.
Tim penuntut pimpinan Abdul Gani Patail, yang kini menjabat jaksa agung, mengajukan bukti, termasuk hasil uji DNA.
Anwar kemudian dinyatakan bersalah atas dakwaan sodomi dan diganjar 9 tahun penjara. Belakangan Mahkamah Agung Malaysia membatalkan vonis bersalah, setelah Anwar menghuni penjara selama enam tahun.
Kini, saat peruntungan politiknya kembali menjanjikan justru Anwar kembali menghadapi tuduhan serupa. [bbc/hid/hidayatullah.com]