Hidayatullah.com–Diperkirakan kasus yang diterima oleh Muslim Arbitration Tribunal (MAT), yang melibatkan orang non-Muslim, jumlahnya mencapai 5%.
Lembaga yang beroperasi seperti pengadilan itu, terdapat di London, Bradford, Birmingham, Conventry, dan Manchester, utamanya menangani kasus perselisihan antar rekan bisnis dan masjid.
Mereka yang menggunakan jasa lembaga itu sepakat dengan sukarela menerima keputusan yang dibuat, tapi keputusan itu terikat hukum dan dapat dibawa ke pengadilan di negara itu berdasarkan Arbitration Act tahun 1996.
Sebuah lembaga lain, Islamic Sharia Council, telah beroperasi selama beberapa tahun, menyelesaikan kasus-kasus perceraian. Lembaga ini berkantor di London dan memiliki sebuah panel yang terdiri dari tujuh orang “hakim.”
Tapi berdasarkan laporan dari Civitas, kumpulan para pakar, yang diterbitkan bulan lalu, diperkirakan paling sedikit ada 85 “pengadilan” syariah yang beroperasi di Inggris, jika dengar pendapat tidak resmi yang dilakukan di masjid-masjid termasuk dalam hitungan.
Hal itu seperti membenarkan adanya penerimaan “secara perlahan-lahan” atas prinsip-prinsip hukum syariah di Inggris, menyusul kontroversi atas pernyataan Uskup Agung Canterbury, Dr. Rowan William, tahun lalu yang mengatakan adopsi atas aspek-aspek hukum Islam sepertinya “tidak terelakkan.”
MAT mengatakan, perhatian yang lebih terhadap kesepakatan lisan dalam dengar pendapat, dibandingkan dengan di pengadilan, adalah hal yang membuat non-Muslim di Inggris tertarik menggunakan jasanya. Diperkirakan ada 1 dari setiap 20 kasus yang ditangani MAT melibatkan non-Muslim.
“Kami menganggap penting kesepakatan lisan, sementara pengadilan-pengadilan Inggris tidak,” kata Freed Chedie, seorang juru bicara, kepada The Times.
Ia mencontohkan seperti pada kasus terbaru, di mana seorang non-Muslim membawa rekan bisnisnya seorang Muslim ke MAT untuk menyelesaikan perselisihan atas keuntungan perusahaan angkutan mereka.
“Orang non-Muslim itu mengatakan bahwa ada kesepakaan lisan di antara mereka,” katanya.
“Lembaga tribunal menemukan, akibat beberapa hal yang telah dilakukan oleh rekannya orang Muslim, maka kesepakatan itu berlaku. Si non-Muslim berhak mendapatkan £48,000.” [di/tg/hidayatullah.com]