Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Non-Muslim Inggris Gunakan Hukum Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juli 2009 20:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Diperkirakan kasus yang diterima oleh Muslim Arbitration Tribunal (MAT), yang melibatkan orang non-Muslim, jumlahnya mencapai 5%.

Lembaga yang beroperasi seperti pengadilan itu, terdapat di London, Bradford, Birmingham, Conventry, dan Manchester, utamanya menangani kasus perselisihan antar rekan bisnis dan masjid.

Mereka yang menggunakan jasa lembaga itu sepakat dengan sukarela menerima keputusan yang dibuat, tapi keputusan itu terikat hukum dan dapat dibawa ke pengadilan di negara itu berdasarkan Arbitration Act tahun 1996.

Sebuah lembaga lain, Islamic Sharia Council, telah beroperasi selama beberapa tahun, menyelesaikan kasus-kasus perceraian. Lembaga ini berkantor di London dan memiliki sebuah panel yang terdiri dari tujuh orang “hakim.”

Tapi berdasarkan laporan dari Civitas, kumpulan para pakar, yang diterbitkan bulan lalu, diperkirakan paling sedikit ada 85 “pengadilan” syariah yang beroperasi di Inggris, jika dengar pendapat tidak resmi yang dilakukan di masjid-masjid termasuk dalam hitungan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hal itu seperti membenarkan adanya penerimaan “secara perlahan-lahan” atas prinsip-prinsip hukum syariah di Inggris, menyusul kontroversi atas pernyataan Uskup Agung Canterbury, Dr. Rowan William, tahun lalu yang mengatakan adopsi atas aspek-aspek hukum Islam sepertinya “tidak terelakkan.”

MAT mengatakan, perhatian yang lebih terhadap kesepakatan lisan dalam dengar pendapat, dibandingkan dengan di pengadilan, adalah hal yang membuat non-Muslim di Inggris tertarik menggunakan jasanya. Diperkirakan ada 1 dari setiap 20 kasus yang ditangani MAT melibatkan non-Muslim.

“Kami menganggap penting kesepakatan lisan, sementara pengadilan-pengadilan Inggris tidak,” kata Freed Chedie, seorang juru bicara, kepada The Times.

Ia mencontohkan seperti pada kasus terbaru, di mana seorang non-Muslim membawa rekan bisnisnya seorang Muslim ke MAT untuk menyelesaikan perselisihan atas keuntungan perusahaan angkutan mereka.

“Orang non-Muslim itu mengatakan bahwa ada kesepakaan lisan di antara mereka,” katanya.

“Lembaga tribunal menemukan, akibat beberapa hal yang telah dilakukan oleh rekannya orang Muslim, maka kesepakatan itu berlaku. Si non-Muslim berhak mendapatkan £48,000.” [di/tg/hidayatullah.com] 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orang Jompo dan Anak-anak Dilarang Berhaji
Tulisan selanjutnya Mayoritas Warga AS Tolak Perang di Iraq dan Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP

Berita
21 Juli 2026 19:48
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?