Hidayatullah.com–Para pemimpin Muslim Kenya, Selasa (28/7), berupaya mempertahankan agar pengadilan kadhi tetap dalam konstitusi. Mereka mengatakan, pengadilan itu tidak ada hubungannya dengan non-Muslim.
Dalam konferensi pers di luar Masjid Mbaruq di Mombasa, pejabat Dewan Imam dan Dai Kenya serta Dewan Tinggi Islam Kenya mengatakan, mereka tidak akan mendukung konstitusi baru yang akan menghilangkan pengadilan kadhi.
Syaikh Mukhtar Khitamy, Ketua Cabang Dewan Tinggi Islam di Coast menuduh sekelompok pemimpin Kristen mencoba membuat kekacauan dengan menentang adanya pengadilan tersebut.
“Pengadilan tidak ada hubungannya dengan pembuatan konstitusi dan sebagian pemimpin Kristen digunakan untuk menggelincirkan proses itu,” katanya. “Tapi kami akan mempertahankan keberadaan pengadilan kadhi dalam konstitusi dengan sekuat tenaga,” tambahnya.
Hari Senin (27/7), pemimpin gereja Pentakosta berkata, tidak perlu mencantumkan pengadilan kadhi dalam konstitusi karena akan berarti agama Islam menjadi salah satu yang diakui oleh undang-undang.
Dipimpin oleh Uskup Margaret Wanjiru, para pemimpin gereja berkata mereka menentang agama apapun dicantumkan dalam konstitusi.
Namun pemimpin Muslim menyatakan bahwa Uskup Wanjiru dan pemimpin Kristen yang menentang pengadilan bertindak atas nama non-reformis untuk memastikan bahwa negara tidak akan membuat sebuah konstitusi baru.
“Mereka menyalahgunakan pengadilan kadhi untuk membuat kekacauan di negara ini dan mengganggu negara dalam menangani masalah-masalah terkait konstitusi baru,” kata Syaikh Khitamy.
“Pengadilan kadhi berurusan dengan tiga hal utama yang mempengaruhi umat Islam, yaitu perkawinan, perceraian, dan warisan, yang tidak ada kaitannya dengan Kristen,” katanya.
Syaikh Khitamy mengatakan, Islam menganggap pengadilan sebagai kebutuhan, dan mereka tidak akan hanya duduk dan menonton jika hal itu tidak dicantumkan dalam konstitusi baru.
Syaikh Adam Ambetsa, Sekjen Mwembe Tayari Tabligh Group mencontohkan apa yang dikatakan oleh mantan anggota parlemen Kabete, Paul Muite, bahwa umat Islam merupakan minoritas di antara penduduk negeri.
Mereka mengatakan, Muslim telah menderita diskriminasi selama bertahun-tahun, seperti penolakan paspor dan kartu identitas. Untuk itu meminta pemerintah memikirkan keadaan mereka. [di/cna/hidayatullah.com]