Hidayatullah.com–Mengantisipasi imbauan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, agar calon jamaah haji yang sudah berusia 65 tahun jangan berhaji, dengan alasan sedang mewabahnya penyakit flu babi (H1N1), Departemen Agama (Depag) dan Departemen Kesehatan (Depkes) akan mempersiapkan dokter kelompok terbang (kloter) dengan Tamiflu. Pembagian obat ini guna mencegah penularan wabah flu babi kepada jamaah haji Indonesia.
Menurut Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir , kepada calhaj juga diimbau agar tetap menjaga stamina (kesehatan), sehingga tidak rentan terhadap berbagai penyakit, di antaranya flu babi. Namun sejauh itu, pemerintah belum memberikan vaksin antiflu, karena dengan kondisi stamina yang stabil, jamaah bisa menghindari tertularnya flu babi.
“Caranya secara intensif mengingatkan agar jamaah menjaga kebersihan dan kesehatan,” ujar Abdul Ghafur Djawahir.
Selain itu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga bekerja ekstra mengkampanyekan kebersihan kepada jamaah ketika berada di tanah suci Makkah. Upaya lain yang akan ditempuh, menaikkan standar kesehatan pada medical check-up fase kedua dan ketiga.
Menurut Abdul Ghafur, pemeriksaan kesehatan fase dua adalah ketika jamaah menggelar manasik. Sedangkan, fase ketiga dilakukan ketika jamaah dikarantina di asrama haji menjelang keberangkatan.
“Misalnya pada fase kedua lolos, belum tentu fase ketiga mereka bisa lolos lagi. Jadi, jamaah harus benar-benar menjaga kondisi kesehatan,” papar Ghafur.
Ini penting mengingat Arab Saudi saat ini sedang menetapkan status waspada tingkat pertama terhadap penyebaran penyakit menular jelang pelaksanaan musim haji 2009. Buntutnya, mereka mengeluarkan imbauan agar jamaah yang berusia di atas 65 tahun, di bawah 12 tahun, dan yang sakit kronis menunda melaksanakan rukun Islam kelima itu.
Dikatakan, jika imbauan Pemerintah Arab Saudi itu dipatuhi, sangat banyak calon jamaah haji yang mungkin terancam batal menunaikan ibadah haji.Di antaranya, ratusan calhaj dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam batal berangkat ke Tanah Suci menyusul adanya imbauan pemerintah Arab Saudi terhadap batas maksimal usia calhaj yang tidak lebih dari 65 tahun. [ant/tab/hidayatullah.com]