Hidayatullah.com–Yang berpendapat bahwa janin yang pada usia tertentu wajib dizakati adalah Ibnu Hazm. Beliau berpendapat bahwa janin yang berada dalam rahim ibunya jika sudah berusia 120 hari di saat datang waktu fajar 1 syawal. Penentuan usia ini berpatokan kepada hadits mengenai ditiupkannya ruh pada usia tersebut.
Adapun ergumen yang mendasari pendapat ini adalah sabda Rasullah Shallalahu Alaihi Wasallam yang bermakna, “Diwajibkan sedakah fithr kapada dewasa maupun anak-anak“. Ibnu Hazm mennyebutkan bahwa janin termasuk anak-anak. Ibnu Hazm juga menyebutkan riwayat dari Utsman, bahwa beliau membayar sedakah fithr untuk anak kecil dewasa maupun wanita hamil. (Al Muhalla [6/132])
Sedangkan mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat, bahkan Ibnu Mundzir menyatakan bahwa tidak adanya kewajiban mebayar zakat untk janin adalah ijma’ ulama. Hanya saja Ahmad menyatakan bahwa hal itu sunnah (Nail Al Authar [4/181]). Pendapat ini juga yang dipilih Al Qaradhawi.
Dan beliau menyatakan bahwa memaknai anak kecil dengan janin adalah hal yang tidak tepat. Sedangkan perbuatan Utsman sendiri tidak bisa diartikan sebagai kewajiban, hingga perbuatan beliau tidak lebih dari hal yang mustahab. [tho/hidayatullah.com]