Hidayatullah.com–Badan Urusan Keislaman dan Sosial Dubai, Emirat, menyiapkan program untuk mendidik para muslimah agar memiliki kemampuan menjadi muftiyah (mufti wanita), sebagaimana dilansir CNN (28/10).
Dr. Umar Al Khatib, selaku Asisten Direktur Badan Urusan Islam menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun program pendidikan untuk mempersiapkan para muslimah agar memiliki kemampuan dalam urusan fatwa, dengan mengambil salah satu muslimah pakar fikih dari Mesir sebagai pengajar, tanpa menyebut nama.
Sedangkan yang pertama kali memfatwakan bolehnya wanita menjabat sebagai mufti di Dubai, Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, menyatakan, ”Saya telah menyatakan berkali-kali kepada banyak muslimah, yang telah memiliki kemampuan baik dalam keilmuan dan fatwa agar ia berfatwa tanpa ragu-ragu.”
Direktur Badan Fatwa di Dubai ini menyatakan bahwa para ulama di negeri-negri Muslim juga memiliki pandangan serupa, hanya ada dari mereka berpendapat bahwa wanita tidak bisa menjadi mufti negara. [tho/cnn/hidayatullah.com]