Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kepala Pelayan Paus Terancam Penjara 6 Tahun

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 6 Juni 2012 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepala pelayan Paus Benediktus XVI tersangka pencurian dokumen rahasia milik Tahta Suci Vatikan dan membocorkannya ke media bisa dipenjara 6 tahun jika terbukti bersalah, kata seorang hakim di Vatikan, Selasa (5/6/102), lansir AFP.

Paolo Gabriele ditangkap bulan lalu, setelah kedapatan menyimpan dokumen milik Vatikan di rumahnya dan ditahan di Tahta Suci.

Pria 46 tahun itu ditanyai secara formal untuk pertama kalinya di depan hakim pada hari Selasa kemarin. Gabriele yang didampingi pengacaranya menyatakan siap untuk bekerjasama.

Tuduhan seperti yang ditujukan atas Gabriele dapat dikenai sanksi satu sampai enam tahun penjara. Undang-undang pidana Vatikan juga mencakup pelanggaran terhadap kedaulatan negara, menerima barang curian dan membongkar rahasia negara.

Hakim Paolo Papanti-Pellier, yang tidak terlibat menangani kasus tersebut, mengatakan kepada para wartawan bahwa Gabriele akan diadili di Vatikan, namun tidak dapat dibui di sana sebab Vatikan tidak memiliki fasilitas penjara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Jika terdakwa dinyatakan bersalah, Vatikan akan meminta kepada pemerintah Italia agar dia bisa menjalani hukumannya di penjara Italia,” berdasarkan Lateran Pacts antara Vatikan dan Italia yang dibuat tahun 1929, jelas Papanti-Pellier.

Saat ini Gabriele ditahan di “ruangan keamanan” di Tahta Suci yang hanya berhiaskan sebuah salib. Dia masih diperbolehkan mengikuti misa Minggu di Vatikan dengan ditemani petugas dan tanpa mengenakan borgol.

Papanti-Pellier mengatakan, hukum pidana di Vatikan sekarang seperti yang berlaku di Kerajaan Italia tahun 1889 dan relatif lunak. Paus bisa memberikan pengampunannya kapan saja saat terdakwa sedang menjalani persidangan.

Dokumen-dokumen yang diduga dicuri oleh Gabriele termasuk di antaranya berupa memo tentang bagaimana Gereja Katolik menangani masalah pencabulan anak-anak dan kasus pencucian uang. Bocoran dokumen tersebut dimuat di koran-koran Italia dan sudah ditulis menjadi sebuah buku.

Sebagian pengamat Tahta Suci mengatakan bahwa Gabriele dijadikan alat bagi Paus Benediktus XVI untuk melawan kekuatan besar yang bercokol di Tahta Suci, namun sebagian lain berpendapat bahwa Gabriele kemungkinan membantu kelompok yang berusaha untuk menempatkan orang baru di kursi kepausan untuk menggantikan Benediktus.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yang Berlindung Mati yang Tidak Justru Selamat
Tulisan selanjutnya Vatikan Kecam Buku Suster Katolik AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia

Berita
6 Juli 2026 19:32
Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda
Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?