Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir mengeluarkan vonis hukuman mati kepada salah satu aparat yang bernama Muhammad Ibrahim Abdul Mun’im, yang dituduh telah membunuh 18 demonstran yang melakukan demonstrasi pada tanggal 28 Januari lalu, yang dikenal sebagai peristiwa “Jumat Kemarahan”, demikian lansir alarabiya.net (22/5)
Berkas-berkas tertuduh yang masih menjadi buron ini sudah diserakan kepada Mufti Mesir Seyikh Dr. Ali Jum’ah, untuk diminta masukan dan pendapatnya. Pengadilan sendiri memberi waktu satu bulan kepada mufti, untuk memberikan pandangan terakhir yang bersifat sebagai masukan, sebelum ditetapkan oleh pihak pengadilan bulan depan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diketahui, bahwa undang-undang yang berlaku di Mesir mewajibkan vonis hukuman mati pengadilan tidak bisa dilaksanakan sebelum disertai pandangan dari mufti negara terlebih dahulu.*