Hidayatullah.com–Para ulama Al Azhar menolak pernyataan juru bicara Jabhah As Salafiyah yang melarang menshalati jenazah Umar Sulaiman mantan kepala intelijen Mesir di masa Mubarak, sebagaimana dilansir oleh Al Arabiya (19/07/2012).
Dr. Hamid Abu Thalib selaku Anggota Majma Al Buhuts Al Islamiyah menyebutkan bahwa pernyataan pelarangan shalat atas jenazah Umar Sulaiman tidak layak datang dari seorang Muslim. Barang siapa wafat dalam keadaan Muslim maka berlaku baginya hukum Muslim, termasuk dimandikan, dikafani, dishalati, dimakamkan dan diikuti jenazahnya.
Sedangkan Syeikh Mahmud Asyur yang juga anggota Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah juga menanggapi dengan keras pernyataan Dr Khalid Said.
Syeikh Mahmud Asyur menyebutkan bahwa pernyataan itu tidak datang kecuali dari orang yang bodoh dalam dien dan merupakan kesalahan yang tidak bisa ditolelir. Menurut Syeikh Mahmud tidak ada jamaah yang berhak untuk menilai manusia dan mengkafirkannya.*