Hidayatullah.com—Pengadilan di Gubernuran Sohag di daerah Mesir Atas hari Rabu (1/8/2012) memerintahkan agar seorang pria Kristen Koptik (Qibthy) tersangka penistaan agama Islam dan Nabi Muhammad diperpanjang penahanannya selama 15 hari.
Kantor berita MENA melaporkan, Bishoy Kamil Gergis ditahan, menyusul adanya pengaduan bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di laman Facebook.
Hari Rabu kemarin, persidangan atas Gergis dimulai dan mendapat perhatian besar dari warga Muslim Mesir.
Bulan lalu Muhammad Safwat yang memasukkan tuntutan atas Gergis kepada penyelidik mengatakan, pria Qibhty itu mengiriminya lebih dari 50 gambar antara lain babi dan anjing dengan bertuliskan kalimat “Muhammad nabinya Muslim.”
Menurut hukum pidana Mesir ayat 98 (f) penghinaan, olok-olok, lelucon terhadap hal-hal yang menyangkut agama dianggap sebagai tindakan kriminal.
Orang Qibhty lain yang juga pernah melakukan pelecehan atas Islam adalah milyuner Naguib Sawiris, pendiri partai liberal Kebebasan Rakyat Mesir. Ia memasang gambar kartun Mickey dan Minnie Mouse yang berjenggot dan mengenakan pakaian Muslim di akun Twitter-nya.
Ada pula komedian Adel Imam, yang kerap memperolok Islam dan Muslim dalam lawakannya.
Bulan Mei lalu remaja Kristen Mesir berusia 16 tahun memajang foto yang melecehkan Islam dan Nabi Muhammad di akun Facebook-nya.*