Hidayatullah.com– Mehol Sadain, yang mengetuai Komisi Nasional urusan Muslim Filipina, mengatakan, ia telah mengajukan surat ke Pillar College di Zamboanga, untuk mencabut peraturan itu. Zamboanga merupakan kota pelabuhan dimana penduduknya merupakan campuran warga Muslim dan warga Kristen.
Sadain mengatakan, sekolah itu memang berhak mempraktikkan kebebasan akademis, namun itu seharusnya dilakukan secara adil dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan negara.
Dikutip Voice of America (VoA), sekolah itu diyakini sebagai sekolah pertama di Filipina yang menerapkan larangan secara tegas penggunaan jilbab.
Sadain mengatakan, kebijakan departemen pendidikan menyatakan, perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan penutup kepala di sekolah dan dibebaskan dari kegiatan-kegiatan keagamaan yang non-Muslim.
Tidak jelas berapa persentase pelajar Muslim di Filipina, namun sudah menjadi pengetahuan umum bahwa anak-anak dari denominasi-denominasi Kristen lain dan agama-agama lain berbaur di sekolah-sekolah di negara yang mayoritas penduduknya Katolik itu.*