Hidayatullah.com–Beberapa proses pembicaraan mengindikasikan akan diterbitkannya izin bagi kaum wanita Saudi untuk menjadi pengacara pada akhir tahun ini. Sesuai dengan undang-undang bahwa para alumni fakultas hukum dan syari’at di universitas-universitas Saudi memiliki hak atas profesi ini, demikian lansir alriyad.com (3/10/2012).
Beberapa sumber menyebutkan bahwa wanita tidak hanya diperbolehkan menjadi pengacara dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan kaumnya saja seperti pernikahan, perceraian, penafkahan dan lainnya namun mereka diberi hak mutlak dalam berbagai kasus seperti kasus pidana sebagaimana yang juga berlaku kepada para pengacara lelaki.
Dr. Muhammad Al Isa selaku menteri keadilan menyampaikan bahwa pemberian izin kepada pihak wanita untuk menjadi pengacara memerlukan waktu untuk transisi. Dan ia menegaskan bahwa wanita bisa menjadi pengacara atau sebagai wakil yang mewakili siapa saja yang terlibat dalam suatu kasus peradilan.