Hidayatullah.com—Para pejabat di lingkungan parlemen Turki tidak akan dapat lagi menerima hadiah bernilai lebih dari 12.000 lira (sekitar Rp 64,5 juta), sebagai konsekuensi dari peraturan baru yang digodok oleh Komite Etik Parlemen , lapor harian Hurriyet (1/12/2012).
Meskipun dibatasi, jumlah maksimum hadiah yang dapat diterima anggota parlemen Turki itu masih lebih tinggi 133 kali dibanding pejabat di Eropa. Sementara anggota parlemen di Amerika Serikat hanya boleh menerima hadiah tidak lebih dari 90 lira atau US$ 50 (sekitar 500 ribu rupiah).
Peraturan baru itu juga akan melarang para wakil rakyat itu melakukan pekerjaan lain, baik di sektor swasta maupun publik, selama mereka masih menjadi anggota parlemen.
Rancangan peraturan baru itu diharapkan rampung dan diajukan ke parlemen akhir bulan ini.*