Hidayatullah.com–Panitia khusus dari Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar untuk pencalonan mufti sudah selesai bertugas, dimana mereka telah mengajukan beberapa nama calon mufti yang direkomendasikan untuk dipilih oleh presiden, sebagaimana menurujuk undang-undang baru mengenai pemilihan mufti Mesir, demikian lansir Al Yaum As Sabi’ (10/2/2013).
Hal ini dilakukan dikarenakan masa jabatan Mufti Besar Mesir Dr. Ali Jum’ah sudah berakhir di awal bulan Maret mendatang dan tidak bisa diperpanjang lagi karena usia beliau sebagaimana berlaku dalam kriteria mufti.
Sebagaimana disebutkan juga bahwa syarat menjadi mufti adalah memahamai ushul fiqih dan syari’ah serta memahami salah satu bahasa asing dan memahamai kaidah bahasa Arab. Juga diakuai ketaqwaan dan kewara’annya baik di masa sebelumnya maupun mendatang. Dan dalam pendudukan, mufti haruslah dididik di Al Azhar dan memperolah gelar doktoral serta harus berjalan sesuai dengan manhaj dan ahlak Al Azhar sebagai institusi Ahlusunnah dalam aqidah serta menganut mandzhab 4 dalam fiqihnya.