Hidayatullah.com—Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani peraturan yang akan melarang orang merokok di tempat publik dan membatasi penjualan rokok, lapor Euronews Senin (25/2/2013).
Peraturan baru yang melarang orang merokok di berbagai tempat umum seperti stasiun dan sekolah itu akan berlaku mulai 1 Juni mendatang. Satu tahun kemudian, larangan diperluas ke tempat publik lain, termasuk restoran dan kafe.
Mulai 1 Juni 2014, peraturan tersebut melarang penjualan produk-produk tembakau oleh kios-kios jalanan. Iklan produk tembakau juga dilarang dan harga rokok dinaikkan dari harga terendah 50 rubel menjadi 60 rubel perbungkus.
Rusia adalah negara terbesar di dunia konsumsi produk tembakaunya setelah China.*