Hidayatullah.com—Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi berjanji akan mengenakan sanksi yang berat terhadap perusahaan-perusahaan dan individu yang mempekerjakan pegawainya di tengah terik matahari, lansir Arab News Senin (15/7/2013).
Kementerian melarang para buruh bekerja di bawah terik matahari dari tengah hari sampai pukul 3 petang dari pertengahan pertama bulan Juli hingga akhir bulan Agustus setiap tahun.
Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengatakan, para pihak yang melanggar akan dikenai denda sampai 10.000 riyal dan bisa ditutup usahanya selama 30 hari, ditambah hukuman-hukuman lainnya.
Pengecualian diberlakukan untuk para pekerja di bidang minyak dan gas bumi, serta petugas pemeliharaan. Namun, pengecualian bisa dilakukan jika ada jaminan pekerja terhindar dari ganasnya sengatan sinar matahari.
Untuk menyosialisasikan peraturan itu, kementerian memasang pengumuman di koran-koran lokal dan mendesak para pemilik usaha melindungi pekerjanya.*