Rabu, 16 November 2005
Hidayatullah.com–Pengadilan tersebut yang bersidang di kota Perancis, Strasboug, menolak banding yang diajukan oleh seorang perempuan Turki yang mengatakan bahwa larangan dari negara tersebut bertentangan dengan haknya untuk mendapatkan pendidikan, dan merupakan tindakan diskriminasi.
Leyla Sahin mengajukan kasus ini di tahun di tahun 1998 setelah dikeluarkan dari ruang kuliah di Universitas Istanbul.
Namun para hakim mengatakan larangan itu sah guna mempertahankan ketertiban, dan menghindarkan kemungkinan memberi perlakuan berbeda terhadap agama.
Meskipun mayoritas berpenduduk Islam, Turki adalah negara sekular dan penggunaan jilbab dilarang di seluruh universitas dan gedung-gedung pemerintah.
Menurut BBC, keputusan ini akan memiliki dampak luas di sana, karena lebih dari 1000 wanita lainnya sudah mengajukan gugatan serupa. (bbc/cha)