Hidayatullah.com—Pengadilan perang Bangladesh menyatakan seorang tokoh politik partai Islam terkemuka bersalah menjadi otak dari malapetaka saat perang kemerdekaan dari Pakistan tahun 1971.
Ghulam Azam, 90, yang ketika itu menjadi pimpinan partai Islam terbesar Jamaat-e-Islami dan sekarang menjadi pemimpin spiritualnya, hari Senin (15/7/2013) dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan termasuk pembunuhan dan penyiksaan.
Sedikitnya tiga orang tewas dalam bentrokan yang terjadi setelah keputusan itu ditetapkan. Pendukung Azam mengatakan pengadilan tersebut bermotif potilik, sedangkan penentangnya marah karena Azam tidak dihukum mati.
Tiga hakim yang mengadili Azam di Dhaka menyatakan bahwa pria itu pantas dihukum mati. Namun mereka memilih untuk memenjarakannya dengan pertimbangan usia tua dan kesehatan Azam.
Pengacara Azam, Toby Cadman, dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa timnya segera akan mengajukan banding. Keputusan hari Senin itu dinilainya kehilangan seluruh kredibilitasnya karena tidak independen dan tidak imparsial.
Jamaat merupakan partai oposisi kunci dari pemerintah Bangladesh. Partai ini dituding menjadi kolaborator Pakistan saat Bangladesh berjuang melepaskan diri dari negara Islam pakistan. Mereka dituduh sebagai pengkhianat karena lebih cenderung memilih untuk tetap bergabung dengan Pakistan. Bangladesh menuding tentara Pakistan membunuh tiga juta orang dan memperkosa 200 wanita dengan bantuan kolaborator lokal di Bangladesh.
Azam merupakan orang kelima yang divonis sebagai penjahat perang dalam perjuangan kemerdekaan Bangladesh. Tiga orang divonis matai dan satu orang lainnya divonis penjara seumur hidup, lansir Aljazeera.*