Hidayatullah.com—Pengadilan Bahrain hari Ahad (15/9/2013) memvonis penjara 3 warga Syiah masing-masing selama 10 tahun karena berusaha membunuh petugas polisi saat melakukan aksi unjuk rasa menentang pemerintah.
Ketiga orang itu Jaafar Ali, Hussain Mansur dan Mustafa Abdulkarim didakwa dengan tuduhan berusaha membunuh tiga polisi “secara terencana” pada 16 Februari lalu di desa Syiah Karzakan sebelah baratdaya ibukota Manama.
Jaksa juga menuduh ketiga pria itu memiliki senjata rakitan, melakukan kekerasan terhadap polisi dan berpartisipasi dalam demonstrasi ilegal.
Mereka melancarkan tembakan ke arah polisi saat aparat keamanan berupaya membubarkan massa di sebuah desa Syiah, kata jaksa penuntut dikutip AFP.
Bahrain diguncang aksi unjuk rasa menentang pemerintah pada Februari dan Maret 2011. Unjuk rasa itu dilakukan oleh warga Syiah terhadap penguasa Muslim (Sunni) dinasti Al-Khalifa. Iran, negara Syiah tetangga Bahrain, terang-terangan mendukung aksi unjuk rasa yang hingga kini masih terus berlangsung di sejumlah tempat terutama di luar ibukota. Di antara enam negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC), Bahrain memiliki populasi Syiah terbanyak.*