Hidayatullah.com—Pengadilan banding di Kairo mengukuhkan vonis satu tahun penjara atas mantan perdana menteri Mesir era Mursy, Hisham Qandil, lansir Aljazeera.
Dalam persidangan hari Senin (30/9/2013), hakim Khaled Hassan mengatakan bahwa vonis penjara tersebut harus dilaksanakan.
Qandil didakwa gagal melaksanakan keputusan pengadilan yang membatalkan penjualan sebuah perusahaan milik negara dan memerintahkan para karyawannya dipekerjakan kembali.
Awal bulan September ini, jaksa memerintahkan pembekuan aset-aset Qandil dan mencekalnya dari bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyelidikan.*