Hidayatullah.com—Dewan Kota New York telah sepakat untuk menaikkan batas usia minimum untuk pembeli rokok dari 18 menjadi 21 tahun, lansir BBC (30/10/2013) dari Associated Press
Pembatasan usia pembeli rokok tersebut termasuk untuk produk rokok elektrik.
Di seluruh Amerika Serikat, rata-rata usia minimum untuk pembeli rokok adalah 18 tahun. Beberapa negara bagian menetapkan batas minimum 19 tahun dan sedikitnya 2 kota menetapkan batas usia 21 tahun.
Menurut anggota dewan kota James Gennaro, keputusan itu akan “menyelamatkan banyak nyawa.”
Gennaro, yang ibu dan bapaknya meninggal karena penyakit berkaitan dengan tembakau berkata, “Saya sudah pernah hidup bersamanya, saya sudah pernah menyaksikannya … tapi hari ini saya merasa lega.”
Walikota New York Michael Bloomberg, yang juga mendukung keputusan itu, punya 30 hari untuk menandatanganinya menjadi undang-undang. Peraturan akan berlaku efektif setelah 180 hari.
“Kita mengetahui bahwa ketergantungan terhadap tembakau bisa terjadi sejak dini, sesaat setelah seorang anak muda mencoba merokok untuk pertama kali. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menghentikan anak-anak muda dari merokok, bahkan sebelum mereka memulainya,” kata Bloomberg dalam pernyataannya.
Awal tahun ini Bloomberg mengusulkan agar toko-toko dilarang memajang rokok di gerai mereka.*