Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pasca Tuduhan Organisasi Teror, Anggota Ikhwan Bisa dijerat pasal 86 UU Pidana

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Desember 2013 10:35 10:35 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Desember 2013 07:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir menegaskan secara resmi status Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai organisasi teror, menyusul ledakan bom atas kantor Direktorat Keamanan di kota Manshurah.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (25/12/2013) Wakil Perdana Menteri Hossam Eissa mengatakan bahwa kabinet telah menetapkan Al-Ikhwan sebagai sebuah kelompok teroris, sehingga dapat dijerat dengan pasal 86 Undang-Undang Hukum Pidana yang mendefinisikan terorisme serta hukuman bagi pihak-pihak yang terkait dengannya.

Eissa menyatakan, serangan bom mematikan di kota Manshurah, serta serangan-serangan atas gereja dan tindak kekerasan lainnya terkait dengan anggota-anggota Al-Ikhwan, membuat pemerintah mengeluarkan keputusan itu.

Dilansir Ahram Online, kejaksaan masih menyelidiki kasus ledakan bom di kota Manshurah yang menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai lebih dari seratus orang lainnya. Kelompok bersenjata Anshar Baitul Maqdis telah mengaku sebagai pelaku serangan hari Selasa dini hari itu. Belum diketahui apakah kelompok asal Sinai itu memiliki hubungan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun.

Kelompok-kelopok politik di Mesir sebagian menuding Al-Ikhwan berada di balik serangan di Manshurah. Sementara itu, Al-Ikhwan sendiri menolak bahkan mengecam terjadinya peledakan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pakar hukum menilai keputusan pemerintah yang menetapkan Al-Ikhwan sebagai organisasi teror itu bisa menghadapi gugatan hukum serius.

“Perdana menteri tidak punya hak untuk menyatakan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah kelompok teroris, sebab tidak ada undang-undang terorisme yang memberikannya hak itu. Bahkan pasal 86 hukum pidana tidak memberikannya hak untuk menyatakan Al-Ikhwan sebagai teroris,” kata Amr Al-Shalakany, seorang profesor hukum di American University di Kairo. Menurutnya, pengadilan yang berhak memutuskan Al-Ikhwan sebagai organisasi teror.

Al-Shalakany menambahkan, keputusan perdana menteri itu bisa dikalahkan oleh pengadilan administrasi dengan mudah.

Sependapat dengan Al-Shalakany seorang pengacara hak asasi Malik Adly mengatakan, “Ini jadi masalah. Ini adalah keputusan administratif dan bukan legislatif, sebab hanya presiden sementara yang punya hak legislatif untuk mengeluarkan putusan dan undang-undang, bukan kabinet.”

Adly berpendapat keputusan itu adalah keputusan politis dan bukan keputusan hukum. “Saya sangat tidak yakin orang yang membuat keputusan itu memikirkan secara menyeluruh latar belakang hukumnya.”

Dia menambahkan, “Akan lebih baik jika menunggu pengadilan mengeluarkan putusan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah organisasi teroris.”

Sebelumnya, Al Azhar, Al Ikhwan al Muslimun (IM) dan Salafy An Nur sama-sama mengecam aksi peledakan bom yang disebut oleh pihak pemerintah sebagai bom bunuh diri yang  menyebabkan setidaknya 15 terbunuh.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Ikhwan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antisipasi Pemurtadan, Abu Deedat Dinilai Sering Hadapi Teror
Tulisan selanjutnya Di acara QGen Big Fest Pemuda Islam berkomitmen dalam Kebangkitan Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?