Hidayatullah.com–Hari pertama referendum (jajak pendapat) tentang rancangan konstitusi Mesir dimulai Rabu (15/01/2014) pukul 09.00 waktu setempat. Sedikitnya sembilan orang tewas akibat bentrokan. Demikian dikutip BBC.
Bentrokan terjadi antara aparat keamanan dan pendukung mantan Presiden Mohammad Mursy yang digulingkan karena menyatakan memboikot referendum ini.
Kementerian Kesehatan mengatakan kematian pengunjuk rasa pro-Mursy tersebut terjadi di Kairo dan di dua provinsi di dekat Giza, serta dua provinsi di selatan Mesir, yakni Bani Suef dan Sohag. Dalam pernyataan yang sama kementerian ini menyebutkan 28 orang terluka.
Stasiun Al-Hayat TV mengutip Kementerian kehakiman mengatakan suara yang sudah masuk “melebihi 50%” di hari pertama pemungutan suara.
Sekitar 160.000 tentara dan lebih 200.000 anggota kepolisian dikerahkan untuk mengamankan referendum di seluruh Mesir.
Bentrokan terjadi di tiga kota bagian selatan ibukota Kairo, Selasa (14/01/2014).
Kampanye dukungan untuk konstitusi baru membanjiri siaran televisi dan radio milik negara. Namun kampanye yang menolak konstitusi baru sulit ditemukan di jalan-jalan.
Aksi boikot
Aparat kepolisian menangkap orang-orang yang menyebar kampanye itu.
Jajak pendapat ini bertujuan untuk mengganti konstitusi lama yang disahkan oleh Mursy, beberapa bulan sebelum dia disingkirkan oleh militer.
Sedangkan konstitusi baru disusun oleh sebuah komite yang berisi 50 orang dan hanya dua diantaranya berasal dari partai Islam.
Al Ikhwan al Muslimun, partai pendukung mantan Presiden Mursy, yang dinyatakan terlarang, menyerukan aksi boikot.
Ikut Referendum Dosa
Referendum yang digelar sejak Selasa, 14 Januari 2014, dijaga ketat aparat Mesir. Referendum dilakukan guna mengganti konstitusi yang dibuat pada masa pemerintahan Mohammad Morsy yang dikudeta militer.
“Ini adalah masa yang paling kritis untuk Mesir,” ujar Perdana Menteri Interim Mesir Hazem Beblawi, seperti dikutip BBC, Selasa (14/01/2014).
Pemerintahan interim Mesir mengaku akan melakukan segala cara guna mengganti konstitusi baru melalui referendum ini.
“Kami melakukan segala cara untuk memelihara demokrasi,” ujar Kepala Komite Konstitusi Mesir, Amir Moussa.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi sempat mengeluarkan fatwa melarang rakyat Mesir ikut ambil bagian dalam referendum konstitusi yang akan digelar pekan depan.
Menurut Qaradhawi, ikut refendum baru dengan cara mendukung penguasa hasil kudeta merupakan dosa.
“Partisipasi dalam referendum konstitusi –dan berkontribusi dalam bentuk apapun untuk memperkuat penguasa hasil kudeta ini, atau memberikannya legitimasi, atau memperpanjang eksistensinya dan memperkuat keberadaannya– berarti bekerjasama dalam dosa dan merupakan sebuah tindakan yang dilarang agama.” kata Al-Qaradhawi dalam fatwanya yang dirilis Selasa malam (7/1/2014) dikutip Ahram Online dari AFP.*