Hidayatullah.com–Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak meminta warga Kristen mematuhi larangan penggunaan kata “Allah”. Najib mengeluarkan pernyataan tersebut setelah Pengadilan Malaysia melarang warga Kristen menggunakan kata “Allah”.
Pemerintah Malaysia sebelumnya mengizinkan warga Kristen menggunakan kata “Allah” secara terbatas. Namun, izin itu pun kini telah dicabut.
“Kesepakatan politik yang dibuat sebelumnya harus mengikuti putusan hukum yang ada,” ujar Najib, seperti dikutip Bangkok Post, Sabtu (25/1/2014).
Pengadilan banding di Malaysia hari Senin (14/10/2013) memutuskan bahwa Kristen tidak bisa menggunakan kata “Allah” untuk menyebut tuhan mereka.
Pengadilan berpendapat, penggunaan kata “Allah” bukanlah bagian integral dari kepercayaan dan praktik agama Kristen.*