Hidayatullah.com–Syeikh Ahmad Ali Thaha Rayan, ulama madzhab Maliki sejaligus profesor fiqih perbandingan Al Azhar menyatakan bahwa hukum Prancis yang diadopsi oleh Mesir saat ini berasal dari madzhab Maliki.
Sebelum memulai mengajar kitab Madzhab Maliki As Syarh Al Kabir ‘Ala Mukhtashar Al Khalil, di Mihrab Ad Dardir di Masjid Al Azhar yang mana hidayatullah.com ikut menghadirinya, Syeikh Ali Ahmad Thaha Rayan menyampaikan, bahwa sebenarnya undang-undang Prancis yang digunakan di Mesir saat ini mengambil dari Madzhab Maliki.
“Ketika hukum Prancis digunakan di Mesir, Al Azhar mengutus sejumlah ulama ke Perancis untuk mengetahui asal hukum ini, akhirnya mereka menemukan bahwa hukum itu berasal dari fiqih Maliki,” ujar Syeih.
Meski demikian anggota Kibar Ulama Al Azhar ini tetap menginginkan agar hukum Mesir kembali direvisi, karena ada sejumlah hukum telah mengalami perubahan.
Di majelis fiqih Maliki yang digelar pada Selasa (26/8/2013) setelah shalat Ashar, yang dihadiri para penuntut ilmu madzhab Mailiki dari Afrika tersebut, Syeikh Thaha Rayan juga membagikan kepada mereka yang hadir, buku berjudul Aujaz Al Masalik fi Al Ibanah yang mengupas mengenai penelitian beliau yang baru tentang undang-undang Prancis yang sesuai dengan madzhab Maliki, juga kajian sejarah mengenai status keislaman Napoleon Bonaparte.*