Hidayatullah.com–Otoritas Prancis yang mengatur persaingan bisnis telah menghukum denda 11 perusahaan multinasional sebesar 951 juta Euro (sekitar 14,6 trilyun rupiah) karena mengatur harga jual produk-produk mereka di supermarket.
Perwakilan dari berbagai perusahaan itu bertemu di sebuah restoran di ibukota Paris dan saling berkorespondensi di rumah-rumah pribadi mereka untuk mengatur kenaikan harga produk kebutuhan rumahtangga, seperti sabun dan pasta gigi.
Perilaku antikompetisi semacam itu ilegal menurut undang-undang di Prancis.
Colgate-Palmolive, Unilever, Procter&Gamble, Sara Lee dan L’Oreal adalah beberapa perusahaan yang dituduh bersekongkol untuk mengatur kenaikan harga barang.
“Merek-merek tersebut sangat terkenal dan dibuat oleh perusahaan multinasional sehingga mereka sangat kuat, sampai-sampai para distributor tidak dapat mengeluarkan barang-barang itu dari toko-toko mereka, bahkan jika mereka menilai kenaikan harga yang ditetapkan perusahaan terlalu tinggi,” kata Presiden Otoritas Kompetisi Prancis Bruno Lasserre, dikutip Euronews Kamis (18/12/2014).
Pihak L’Oreal dan Unilever menyatakan akan menggugat balik keputusan denda yang dikenakan atas perusahaannya.
SC Johnson, Colgate dan Hankel hanya akan mendapatkan denda dalam jumlah kecil atau tidak didenda, karena sudah mau bekerjasama membongkar praktek curang perusahaan-perusahaan besar dalam menaikkan harga jual produknya di pasaran.
Banyak dari perusahaan-perusahaan itu yang masuk dalam daftar hitam gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) yang mengajak masyarakat internasional untuk tidak membeli dan menggunakan produk-produk mereka karena keterlibatannya dengan Zionis Israel, penjajah bangsa Palestina. *