Hidayatullah.com—Nebraska menjadi negara bagian ke-19 di Amerika Serikat yang menghapus hukuman mati dan lebih memilih hukuman penjara seumur hidup bagi para pelanggar kejahatan berat.
Keputusan itu mendapat dukungan suara 30 lawan 19 sehingga tidak mampu dibendung oleh veto senator Partai Republik.
Keputusan itu menguatkan surat suara yang sudah dikumpulkan sebelumnya yang akan memberlakukan keputusan tersebut secara retroaktif.
Sejak tahun 1997 tidak ada orang yang dieksekusi mati di Nebraska, lapor Euronews Kamis (28/5/2015).*