Hidayatullah.com—Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan prihatin dan khawatir terhadap keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan presiden terpilih Mesir Mohammad Mursy.
“AS prihatin dengan putusan tersebut,” kata juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest.
“Semua masyarakat Mesir, terlepas dari afiliasi politiknya, berhak atas perlakukan yang sama dan adil di hadapan hukum, termasuk menghormati hak-hak mereka atas proses hokum,” ujar Josh Earnest dikutip Reuters.
Sebagaimana diketahui, pengadilan Mesir telah memvonis mantan Presiden Mesir yang digulingkan, Dr Mohammad Mursy dan 12 anggota senior Al Ikhwan Al Muslimun lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara pada Selasa (21/04/2015).
Earnest mengatakan Washington belum akan berkomentar sampai selesai mengkaji putusan pengadilan tersebut.
“AS menentang penangkapan dan penahanan yang dipolitisasi,” ujarnya.
Mary Harff, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan bahwa Washington gelisah dengan keputusan ini. Pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap asas-asas yang dijadikan sandaran kebijakan pemerintahan Mesir, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Mursy.
Sebelumnyam pengadilan pidana Kairo dibawah pimpinan hakim Ahmad Sabri Yusuf, menolak pembelaan karena tidak adanya pengkhususan pengadilan.
Pengadilan memutuskan menghukum As’ad as Syaikhah, Ahmed Abdel Ati, Ayman Hudhud, Alaa Hamzah, Redho as Shawi, Afifi, Hani Tawfiq, Ahmed al Mughir, Abdul Rahman, Mohammad Mursy, Mohammad Beltagy, Ishom el Erian dan Wajdi Ghonim dengan 20 tahun penjara dan menempatkan mereka di bawah pengawasan polisi untuk jangka waktu 5 tahun dengan dua tuduhan kekerasan dan pembangkangan.
Sementara Amnesti International dikutip rassd.com, menyebut hukuman terhadap Mursy sebagai “keadilan palsu”.*