Hidayatullah.com—Peraturan yang secara drastis akan mengubah kemasan rokok akan segera berlaku, setelah perusahaan-perusahaan rokok besar gagal menghadang undang-undang baru buatan Uni Eropa.
Pengadilan tertinggi Uni Eropa mendukung peraturan yang akan menetapkan standar kemasan rokok dan larangan iklan rokok elektrik.
Dilansir BBC Rabu (5/5/2016), Court of Justice mendapati bahwa peraturan perundangan itu “tidak melampaui batas dari apa yang pantas dan perlu.”
Berdasarkan peraturan baru, peringatan bahaya rokok terhadap kesehatan harus mencakup 65% bagian depan dan belakang kemasan rokok.
Peraturan baru itu berlaku efektif mulai 20 Mei mendatang, tetapi kemasan baru tidak akan dimunculkan sampai rokok dengan kemasan lama dibersihkan dari rak-rak toko hingga tahun depan.
Philip Morris International dan British American Tobacco (BAT) berusaha menjegal peraturan baru itu.
Mereka berdalih Uni Eropa melampaui batas kewenangannya dalam menetapkan undang-undang bagi negara-negara anggotanya.
Menyusul disahkannya peraturan baru itu, masing-masing negara Uni Eropa sekarang bekerja untuk membuat peraturan kemasan rokok yang baru.
Di Inggris, pemerintah ingin menetapkan kebijakan kemasan polos, sebuah kebijakan yang juga ditentang oleh perusahaan-perusahaan rokok.
Meskipun sudah dinyatakan akan segera diberlakukan, masih ada kemungkinan pelaksanaannya akan tertunda sebab pada 18 Mei mendatang High Court akan mengeluarkan keputusan atas gugatan keberatan yang diajukan oleh produsen rokok.*