Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Lima Pengelola Website Neo-Nazi Jerman Jadi Terdakwa Anggota Teroris Sayap Kanan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Januari 2017 09:24 9:24 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Januari 2017 09:24
Bagikan
Demonstrasi anti migran Muslim di Jerman.
Bagikan

Hidayatullah.com—Kejaksaan di Jerman hari Rabu (18/1/2017) melayangkan dakwaan terhadap lima orang pengelola website gerakan neo-Nazi.

Jutta V (48), Ralph-Thomas K (28), Uwe P (54), Irmgard T (63) dan Tamara S (61) ditetapkan sebagai tersangka anggota kelompok teroris sayap kanan, menyulut kebencian dan membantah holocaust. Mereka semuanya saat ini masih bebas di luar tahanan dan tidak lama lagi akan dihadirkan di pengadilan Stuttgart, kata kejaksaan seperti dilansir Deutsche Welle.

Menurut jaksa penuntut umum, website dimaksud “Altermedia” adalah situs online ekstrimis sayap kanan terkemuka sampai awal tahun lalu, ketika Jutta V dan Ralph-Thomas K ditangkap, para pengelola lainnya ditangkap dan website tersebut diblokir.

Para pengacaranya mengatakan Jutta dan Ralph-Thomas mengoperasikan website tersebut sebagai administrator bersama dengan orang ketiga, yang identitasnya belum diketahui. Ketiga terdakwa lainnya baru menyusul bergabung beberapa bulan kemudian.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Server website itu awalnya berada di Amerika Serikat, kemudian dipindah ke Rusia.

Menurut jaksa kedua tokoh sentral portal itu, Jutta dan Ralph-Thomas, memuat artikel di Altermedia untuk “secara sistematis” menyebarkan ideologi Nazi di kalangan orang banyak. Website itu mengajak orang untuk melakukan aksi kekerasan terhadap orang asing, serta membantah peristiwa holocaust.

Menurut undang-undang di Jerman, siapa saja yang membantah pernah terjadi peristiwa pembantaian Yahudi oleh pasukan Nazi pimpinan Hitler bisa dikenai jerat hukum dan dipenjarakan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Karakter Anjing
Tulisan selanjutnya Bersabar dan Bersyukur Atas Kesenangan dan Kesusahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?