Hidayatullah.com—Kejaksaan di Jerman hari Rabu (18/1/2017) melayangkan dakwaan terhadap lima orang pengelola website gerakan neo-Nazi.
Jutta V (48), Ralph-Thomas K (28), Uwe P (54), Irmgard T (63) dan Tamara S (61) ditetapkan sebagai tersangka anggota kelompok teroris sayap kanan, menyulut kebencian dan membantah holocaust. Mereka semuanya saat ini masih bebas di luar tahanan dan tidak lama lagi akan dihadirkan di pengadilan Stuttgart, kata kejaksaan seperti dilansir Deutsche Welle.
Menurut jaksa penuntut umum, website dimaksud “Altermedia” adalah situs online ekstrimis sayap kanan terkemuka sampai awal tahun lalu, ketika Jutta V dan Ralph-Thomas K ditangkap, para pengelola lainnya ditangkap dan website tersebut diblokir.
Para pengacaranya mengatakan Jutta dan Ralph-Thomas mengoperasikan website tersebut sebagai administrator bersama dengan orang ketiga, yang identitasnya belum diketahui. Ketiga terdakwa lainnya baru menyusul bergabung beberapa bulan kemudian.
Server website itu awalnya berada di Amerika Serikat, kemudian dipindah ke Rusia.
Menurut jaksa kedua tokoh sentral portal itu, Jutta dan Ralph-Thomas, memuat artikel di Altermedia untuk “secara sistematis” menyebarkan ideologi Nazi di kalangan orang banyak. Website itu mengajak orang untuk melakukan aksi kekerasan terhadap orang asing, serta membantah peristiwa holocaust.
Menurut undang-undang di Jerman, siapa saja yang membantah pernah terjadi peristiwa pembantaian Yahudi oleh pasukan Nazi pimpinan Hitler bisa dikenai jerat hukum dan dipenjarakan.*