Hidayatullah.com—Pihak kejaksaan di Spanyol menuduh pesepakbola ternama Christiano Ronaldo menggelapkan pajak jutaan euro.
Kantor kejaksaan di Madrid mengatakan pihaknya sudah melayangkan gugatan hukum atas atlet asal Portugal itu, lapor BBC Selasa (13/6/2017).
Ronaldo dituduh menggelapkan pajak 14,7 juta euro (sekitar 219,1 miliar rupiah) dari tahun 2011 sampai 2014.
Dalam kasus ini, Ronaldo dituduh secara sadar menggunakan “struktur bisnis” untuk menyembunyikan pendapatan dari royalti gambar dirinya.
Bulan Desember 2016, bocoran dokumen menampakkan Ronaldo berusaha mengelak dari pajak pendapatan dengan cara menyimpan uangnya di luar negeri.
Pesepakbola yang digila-gilai banyak kaum Hawa itu membantah tuduhan tersebut.
Sebelumnya, ketika ditanyai perihal penyelidikan kasus tersebut, kepada jurnalis dari Radio Televisi Portugal (RTP) pria kelahiran 1985 itu berkata, “Quein no debe no teme,” yang artinya kurang lebih “Tidak ada kekhawatiran bagi orang yang tidak memiliki sesuatu yang disembunyikan.”*