Hidayatullah.com—Kanada telah mendeportasi ratusan orang ke negara-negara yang dinyatakan terlalu berbahaya bagi warga sipil, yang mana kebanyakan dari mereka dikirim balik ke Iraq, menurut data yang diperoleh Reuters.
Antara Januari 2014 dan 5 September 2017, Kanada mengirim 249 orang ke 11 negara yang mana pemerintah telah menghentikan atau menangguhkan deportasi ke sana dikarenakan situasinya terlalu berbahaya bagi warga sipil.
Dari jumlah itu sebanyak 134 orang dideportasi ke Iraq, 62 ke Republik Demokratik Kongo (DRC) dan 43 orang ke Afghanistan, menurut data tersebut.
Jumlah orang yang dideportasi ke Iraq naik dari 22 di tahun 2014 menjadi 51 di tahun 2016, dan sepanjang tahun 2017 sudah mencapai 35 orang.
“Keputusan untuk mengeluarkan seseorang dari Kanada tidak dianggap enteng. Setiap orang yang diperintahkan untuk dikeluarkan dari Kanada berhak mendapatkan proses hukum, dan semua perintah untuk memindahkan mereka dibuat oleh pengadilan di berbagai tingkatan,” kata jubir Canada Border Services Agency Patrizia Giolti dalam sebuah email.
Kanada dapat mendeportasi siapa saja yang bukan warganegaranya dengan alasan termasuk kriminalitas, upaya mendapatkan status pemukim tetap yang berkepanjangan, atau tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian.
UNHCR mengimbau negara-negara tidak mendeportasi orang ke Iraq, karena situasi HAM dan konflik di negara itu, kata Jean-Nicholas Beuze perwakilan UNHCR di Kanada. Namun, sejumlah daerah dianggap masiih aman, seperti Kurdistan, imbuhnya.
Pada bulan Juli lalu, seorang hakim di Amerika Serikat memblokir deportasi lebih dari 1.400 orang Iraq, kebanyakan merupakan terdakwa atau terpidana kasus kriminal. Mereka mengklaim akan menghadapi kematian atau persekusi jika kembali ke negeri asalnya, karena mereka berasal dari kelompok minoritas seperti Katolik Khaldea, Muslim Sunni atau Kurdi Iraq.*